Divisi Humas Polri Bersama Polres Purwakarta Sosialisasikan Kontra Radikalisme Kepada Tokoh-Tokoh, Santri dan Santriwati

30 March 2022 - 14:27 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Purwakarta. Divisi Humas Polri memberikan Sosialisasi Kontra Radikalisme kepada Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Alim Ulama dan para Santri di wilayah Kab. Purwakarta, Jawa Barat. Selasa, (29/03/22).

Kasubbag Opinev Bagpenum Ro Penmas Divhumas Polri, AKBP Erlan Munaji, S.I.K.,M.Si., menghadiri langsung kegiatan didampingi Wakapolres Purwakarta Kompol Firman Taufik dan mendatangkan pemateri seorang mantan Ketua Mantiqi II kelompok Al Jamaah Al Islamiyah (JI), sekaligus Konsultan Senior di Lembaga Penelitian Division for Applied Social Psychology Research (DASPR), Nasir Abas.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pencerahan, pemahaman serta edukasi bagi Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Alim Ulama dan para Santri terkait Faham Radikalisme.

"Kegiatan Humas ini salah satu kegiatan dari Sub Satgas bantuan operasi program Quick Wins yang harus dilaksanakan di beberapa Polda terkait kontra-radikal," jelas Kasubbag Opinev Bagpenum Divisi Humas Polri.

Sementara pemateri Nasir Abas yang juga mantan Ketua Mantiqi II kelompok Al Jamaah Al Islamiyah (JI) dihadapan para santri dan santriwati Popes Al - Huda menjelaskan kelompok yang berusaha memecah-belah bangsa Indonesia dengan menyebarkan paham-paham radikal dan intoleran adalah bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

"Pancasila mengandung nilai-nilai yang sangat cocok dengan kehidupan masyarakat Indonesia dan menjunjung sikap menghormati dan menghargai antar umat beragama dan berbudaya," tegas Nasir Abas.

Nasir Abas berharap kepada seluruh Tokoh Masyarakat terutama santri dan santriwati ini harus menjadi penyambung lidah di masyarakat agar dapat menyebarkan kedamaian dan rasa toleran.

"Saya berpesan kepada seluruh anak - anak penerus bangsa ini dan sebagai generasi muda jangan sampai terjerumus dalam sikap radikalisme," jelasnya.

Share this post

Sign in to leave a comment