Dirlantas Polda Metro Jaya : Pola Penyekatan PPKM Level 4 Sama Seperti PPKM Darurat

23 July 2024 - 16:17 WIB
www.tribratanews.com- Jakarta. Polda Metro Jaya memastikan aturan pembatasan mobilitas warga di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 sama seperti PPKM Darurat. Penyekatan masih berlaku di 100 titik ruas jalan di wilayah Jakarta Depok, Tangerang dan, Bekasi atau Jadetabek.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tak ada perubahan aturan terkait pola penyekatan. Sebab substansi PPKM Darurat dan Level 4 masih sama.

"Nggak ada perubahan, karena substansinya sama," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kamis (22/7/2021).

Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya kemungkinan akan melonggarkan pola penyekatan pada 26 Juli 2021. Namun hal itu juga bergantung pada keputusan pemerintah apakah akan memperpanjang PPKM Level 4 atau tidak.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebelumnya memutuskan memperpanjang masa PPKM Darurat dari tanggal 21-25 Juli. Namun, dia mengubah istilahnya menjadi PPKM Level 4.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar mengklaim, Jokowi mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 untuk menyederhanakan makna.

"Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM Darurat ataupun mikro, namun yang sederhana, PPKM Level 4. Itu berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rabu (21/7/2021).

(bb/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment