www.tribratanews.com – Surabaya. Kepolisian Daerah Jatim terus berbenah dengan membuka hotline pengaduan khusus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat.
Dengan dibukanya hotline tersebut, masyarakat diimbau melapor jika menemukan anggota Polri yang melanggar.
Pihak Polda pun menegaskan akan melindungi identitas pelapor. Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, masyarakat bisa melapor ke hotline yang sudah disediakan Bidang Propam Polda Jatim jika mendapati anggota polisi yang melakukan pelanggaran kode etik.
Selain itu, warga juga bisa melaporkan pengaduan ke email : [email protected], sehingga dengan adanya layanan tersebut, piihaknya membuka selebar-lebarnya aduan masyarakat. Masyarakat pun diminta tak perlu khawatir mendapat intimidasi, karena Polda Jatim akan menjamin kerahasiaan pengadu.
“Semuanya, siapa pelapor akan dirahasiakan, itu dilindungi oleh oleh undang-undang yang ada,” jelas Kabid Propam Polda Jatim.
Selain itu, untuk mencegah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Jatim, pihaknya melakukan upaya-upaya preventif dan mitigasi. Pihaknya juga akan turun hingga lapisan paling bawah Kepolisian, seperi Polsek. “Dari hal-hal terkecil pelaksanaan-pelaksanaan tugas yang ada di tempat-tempat tersebut. Bagaimana proses penjagaan, pengawasan terhadap tahanan, proses penyidikan reserse di Polsek dan Polres itu berjalan dengan baik,” jelas Kabid Propam Polda Jatim.