Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Pastikan penggunaan BBM bersubsidi tepat sasaran, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan, ada lima kelompok pengguna berhak mengonsumsi BBM Subsidi. Kelima kelompok pengguna meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum, Jumat (17/2/23).
Subkoordinator Humas BPH Migas, Dian Eka Puspitasari mengatakan, usulan ini diberikan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca juga : Tim SAR Brimob Bantu Evakuasi Warga Korban Banjir Solo
"Usulan kita saat ini sudah melewati kajian dari perguruan tinggi," ungkapnya dilansir dari rri.co.id, Jumat (17/2/23).
Subkoordinator Humas BPH Migas juga mengatakan, bahwa usulan tersebut akan diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 yaitu mengatur tentang siapa saja yang berhak mendapatkan Jenis BBM Tertentu (JBT).
Sebelumnya, muncul usulan pembatasan Pertalite untuk mobil pribadi dengan cc di atas 1.400 cc. Sementara itu untuk kendaraan roda dua, pembatasan berlaku untuk kendaraan di atas 150 cc.
"Itu yang sedang diusulkan dan itulah kelompok-kelompok dan cc yang akan diatur," ungkapnya.
Tujuan diusulkannya pengelompokkan ini, agar memastikan penggunaan BBM Subsidi lebih tepat sasaran. Namun, sejauh ini belum ada perubahan terkait opsi usulan untuk jenis cc kendaraan pribadi yang diperbolehkan mengonsumsi Pertalite.
"Tetapi memang belum diputuskan Perpres tersebut, itu masih usulan dari Pemerintah dan masih belum disahkan," ungkapnya.
Ia juga mencontohkan, industri ikan yang diperbolehkan seperti perahu para nelayan kecil, yakni dibawah 30 GT. Sementara untuk pelayanan umum seperti ambulance, mobil pemadam kebakaran dan pelayanan umum lainnya.
"Jadi memang bagi mereka yang membutuhkan bahan bakar untuk mencari ikan. Dan bagi mereka yang memang melayani kebutuhan masyarakat," ungkap Subkoordinator Humas BPH Migas.
(fz/hn/um)