Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.168 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia. Remisi diberikan dalam rangka Hari Raya Waisak Tahun 2024.
"Jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK," ujar Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra. Kamis (23/5/24).
Deddy ia menjelaskan, dari jumlah tersebut sebanyak 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian. Sementara delapan narapidana menerima RK II atau langsung bebas.
"Besaran RK yang diterima narapidana beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan," tuturnya.
Baca Juga: Indonesia Serukan Kesetaraan Akses Air Bersih di Pulau-Pulau Kecil
Ia merinci wilayah terbanyak yang memberikan remisi khusus Waisak yakni, Sumatera Utara sebanyak 219 narapidana.
"Kalimantan Barat sebanyak 170 narapidana, dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana," jelasnya.
Dari pemberian remisi khusus Waisak ini, lanjut dia, telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp683.910.000. Rinciannya, penghematan dari RK I Rp678.810.000 dan penghematan dari RK II Rp5.100.000.
Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham memastikan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Misalnya, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
(mz/hn/nm)