Unit PPA Polres Serang Berhasil Amankan 3 Pelaku Tindak Asusila Terhadap Gadis Dibawah Umur

24 May 2022 - 14:03 WIB
(Foto : Ilustrasi oleh Edi Wahyono)

Tribratanews.tribratanews.com – Serang. Sebanyak 3 pria berhasil diamankan Unit PPA Polres Serang karena melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun terjadi di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Sebelum melakukan tindak asusila, para pelaku juga mencekoki korban minuman keras (miras).

Kapolres Serang, AKBP. Yudha Satria menjelaskan, ketiga pria tersebut berinisial KA (20), SA (22) dan SU (21) dengan kejadian terjadi pada Sabtu (21/5/2022) dini hari.

Kejadian bermula ketika korban dijemput terduga pelaku yang kemudian dibawa ke kontrakan di sebuah kawasan Modern. Setelah berada di rumah kontrakan sekitar pukul 01.00 WIB, ketiga pelaku pesta miras lalu memaksa korban untuk ikut minum. Korban sempat menolak, tapi pelaku memaksanya minum. Korban akhirnya menuruti permintaan pelaku.

“Akibat dari pengaruh alkohol, korban merasakan pusing," ujarnya.

Dalam keadaan setengah sadar lantaran pengaruh miras, korban dicabuli tersangka KA yang diketahui berprofesi sebagai buruh serabutan. Tersangka SU dan SA yang berpofesi sebagai buruh harian lepas juga ikut melecehkan korban.

"Orang tua korban yang resah lantaran anak gadisnya tidak pulang semalaman lalu mencari dan menemukan korban. Setelah itu mengetahui anak gadisnya dicabuli, orangtua korban melapor ke Polres Serang," ucapnya.

Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi korban dan lainnya serta didukung hasil visum, personel Unit PPA bergerak mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

"Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan Unit PPA hari itu juga saat bersembunyi di Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan," ujarnya.
Sementara, Kasatreskrim, AKP. Dedi Mirza menambahkan, pelaku tega berbuat cabul karena tidak kuat menahan birahi akibat dari pengaruh minuman keras. Menurut Kasatreskrim, saat ini ketiganya ditahan di Polres Serang.

"Akibat dari perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” tuturnya.

in PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment