Unit PPA Polres Rokan Hulu Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

4 April 2022 - 16:46 WIB

Tribratanews.tribratanews.com – Rohul. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Human trafficking.

Kedua Pelaku merupakan suami Istri berinisial AW alias UB dan YU alias YL, Kedua Tersangka dijemput, unit PPA Satreskrim Rohul di Cafe milik Udin Bacok Km 21 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP. Eko Wimpiyanto Hardjito, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP. Buyung Kardinal, S.H., M.H., mengungkapkan, Polres Rohul berhasil mengungkap Tindak Pidana (TP) Human Trafficking dengan dua Tersangka berinisial AW alias UB dan YU alias YL merupakan Pasangan Suami Istri,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022).

Menurutnya, kasus ini terungkap atas adanya informasi dari masyarakat. Pelaku sebelumnya sempat kabur dan sudah kembali ke rumahnya di Desa Mahato, berdasarkan informasi tersebut, Kasat Reskrim, AKP. Buyung Kardinal, S.H., M.H., memerintahkan Kanit PPA untuk menangkap kedua Pelaku Human Traffiking dan tak butuh waktu lama kedua Pasutri dan Barang bukti (BB) sudah berhasil dibawa ke Polres Rohul.

Ditempat yang sama, Paur Humas, AIPDA. Mardiono Pasda, S.H., kepada wartawan menyampaikan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari korban, uang tunai senilai Rp 200.000, saatu buah dress warna hijau, satu buah baju warna merah muda dan satu buah celana panjang warna hitam.

“Kemudian dari Pelaku, diperoleh BB berupa dua speaker, dua mic, satu amplifier, empat botol bir bintang dan empat botol bir guinness, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 UU No 1 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” pungkasnya.

in PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment