Unit PPA Polres Kaur Berhasil Amankan 2 Pelaku Pencabulan Terhadap Satu Orang Pelajar

8 April 2022 - 16:45 WIB

Tribratanews.tribratanews.com – Kaur. Unit PPA Polres Kaur, Polda Bengkulu berhasil amankan 2 pelaku pemerkosaan terhadap seorang pelajar salah satu sekolah Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Kaur berumur 15 tahun. Tersangka berinisial EK (21), warga Kecamatan Tanjung Kemuning dan YO (17), warga Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur, Minggu (27/3) lalu.

Akibat perbuatannya itu, tersangka EK yang telah memiliki anak dan istri itu terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Kaur.

“Untuk tersangka pencabulan anak di bawah umur itu saat ini sudah kita amankan. Dari dua tersangka ini satu kita tahan dan satu tersangka YO tidak kita tahan dan hanya wajib lapor karena masih anak di bawah umur,” jelas Kapolres Kaur, AKBP. Dwi Agung Setyono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu. Indro Witayudha Prawira, S.I.K., Kamis (7/4). Data terhimpun BE, aksi pemerkosaan yang dialami korban itu terjadi pada Minggu (27/3) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pemerkosaan ini bermula dari korban dengan tersangka EK berkenalan dari media sosial Facebook, dari pertemanan media sosial ini korban dengan tersangka lalu menjalani pacaran. Pada saat korban dibawa tersangka ke pondok kebun, lalu diperkosa oleh tersangka EK. Usai melakukan pemerkosaan itu, lalu tersangka EK bertemu dengan tersangka YO. Lalu oleh tersangka YO korban dibawa oleh tersangka ke rumah kosong, lalu korban diperkosa sebanyak satu kali. Setelah puas melampiaskan nafsunya, para tersangka meninggalkan korban, lalu korban akhirnya pulang ke rumahnya dan akhirnya melapor ke ibu korban. Lalu oleh ibu korban ia melaporkan tersangka ke Mapolres Kaur dan akhirnya tersangka berhasil diamankan unit PPA Polres Kaur.

“Kasus ini masih kita terus kembangkan termasuk keterlibatan tersangka lain. Untuk sementara ini dua tersangka dengan dua TKP yakni di pondok dan di rumah kosong,” terang Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

in PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment