www.tribratanews.com - Kubu Raya. Sangat miris, pria berinisial A (49) tega melakukan perbuatan tak bermoral mensodomi seorang anak dibawah umur (13) di Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya.
Diketahui, tersangka A merupakan teman orang tua korban. Kasubsi Penerangan Masyarakat (Penmas) Polres Kubu Raya, Aipda. Ade Suriansyah mengatakan, pelaku diketahui berinisial A (49), merupakan teman orang tua korban. Dan saat ini sudah diamankan ke Mapolres Kubu Raya pada Jumat (23/9/2022).
“Pelaku adalah teman orang tua korban, diketahui perbuatan cabul itu dilakukan pelaku di rumah korban di wilayah Kecamatan Sungai Kakap, pada Kamis (15/9/2022) sekira pukul 23.00 WIB,” terang Kasubsi Penerangan Masyarakat, Minggu (2/10/22).
Dijelaskan, terbongkarnya perbuatan bejat pelaku, bermula korban mengeluh sakit di bagian anusnya kepada bibinya. Lantas, didapati keterangan dari korban, jika ia telah disodomi oleh tersangka A lebih dari satu kali di rumahnya.
Tak pakai lama, bibinya menghubungi orang tua korban untuk memberitahukan peristiwa yang dialami korban. Selanjutnya orang tua korban mendatangi Polres Kubu Raya untuk melaporkan perbuatan tersangka, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/333/IX/2022/SPKT. Reskrim/Polres Kubu Raya/Polda Kalimantan Barat, tanggal 23 September 2022.
Diketahui, pelaku yang bekerja selaku kuli bangunan ini kerap datang ke rumah korban. Dan berpura-pura mencari orang tua korban. Selanjutnya jika orang tua korban tidak berada di rumah. Maka korban diancam untuk mengikuti kemauan biadab pelaku.
“Saat ini A sedang dilakukan penyidikan dan penyelidikan oleh Unit PPA Polres Kubu Raya terkait motif pelaku tega melakukan perbuatan sodomi dengan cara mengancam korban anak dibawah umur,” bebernya.
Menurut Kasubsi Penmas, Unit PPA Polres Kubu Raya masih terus mendalami kasus ini untuk mencari tahu apakah ada kemungkinan bertambahnya korban.
”Pengakuannya hanya satu. Namun tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” ujarnya.