Tribratanews.tribratanews.com - Way Kanan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil mengamankan DPO pelaku kasus tindak asusila terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Jumat (27/1/23).
Diketahui, pelaku berinisial YH (38), warga Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan yang merupakan oknum pelatih pencak silat untuk korban dan teman-temannya.
Baca juga : Kementerian PPPA Pastikan Kawal Proses Hukum Kasus Kekeran Seksual Di Pesantren Jember
Kapolres Way Kanan, AKBP. Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim, AKP. Andre Try Putra menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Jum’at, 16 September 2022, sekira pukul 22:00 WIB, korban yang masih berusia 14 tahun, sedang berkumpul untuk mendapatkan materi pembelajaran atau latihan pencak silat bersama teman-temannya yang dipimpin oleh pelaku.
"Kegiatan latihan tersebut berlangsung di pekarangan rumah nenek korban. Namun, bukannya melatih, melainkan korban malah diajak tersangka YH masuk ke dalam rumah, yakni di dapur rumah nenek korban, kemudian secara paksa melakukan perbuatan asusila atau pelecehan seksual terhadap korban dengan mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang tua bahkan teman korban," jelas Kasat Reskrim Polres Way Kanan, dilansir dari infakta.com, Jumat (27/1/23).
Kasat Reskrim Polres Way Kanan menjelaskan, setelah kejadian itu, setiap bertemu dengan pelaku, korban selalu dicium dan dipeluk, sehingga korban merasa trauma berat, kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua korban, hingga melaporkan ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Sementara, Kronologis penangkapan terjadi pada hari Senin, 23 Januari 2023 sekira pukul 06:00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Sri Mulyo, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, dan saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Selanjutnya, tersangka YH dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polres Way Kanan.
"Tersangka dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," ungkap Kasat Reskrim Polres Way Kanan.
(fz/hn/um)