www.tribratanews.com - Rejang Lebong. Tim Gabungan Satreskrim Polres Rejang Lebong (RL) dan Polsek Curup berhasil menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga : Polisi Bener Meriah Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Tonny Kurniawan, S.I.K., melalui Kasie Humas, Iptu. Bertha mengungkapkan, pelaku pencabulan berinisial RA (22) tega mencabuli anak dibawah umur di sebuah pondok kebun kopi yang berada Kabupaten Rejang Lebong.
‘’Ketika diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan sudah dilakukannya sebanyak dua kali dengan cara memasukan kemaluannya ke dalam anus korban,’’ jelas Kasie Humas, Iptu. Bertha dilansir dari beritamerdekaonline.com, Rabu (19/10/2022).
Pelaku yang merupakan warga Jalan A.Yani, Pelabuhan Baru, Curup Tengah ditangkap atas Laporan polisi nomor : LP/B/448/X/2022/ SPKT/POLRES RL/POLDA BKL, tanggal 11 Oktober 2022 atas dugaan pencabulan anak dibawah umur.
”Tersangka kami jerat dengan Pasal 76E UU NO. 35 TH 2014 tentang perubahan atas UU NO. 23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak,” jelas Iptu. Bertha.
(fz/hn/um)