Tribratanews.tribratanews.com - Seorang laki-laki berinisial AW (57) warga Kecamatan Mane tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur di Kabupaten Pidie.
Aksi bejat pelaku AW yang merupakan ayah tiri korban sebut saja nama Bunga (15), terbongkar saat korban didapati oleh guru sekolahnya sering pusing dan mual mual di sekolahnya.
Kapolres Pidie AKBP. Padli, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pada hari sabtu tanggal 24 September 2022 satreskrim Polres Pidie telah menerima penyerahan pelaku AW dari Polsek Geumpang dan saat ini pelaku AW sudah diamankan di Polres Pidie.
Menurut Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., awalnya korban didapati oleh guru sekolahnya sering mual dan pusing disekolah, karena merasa curiga dengan siswinya, kemudian guru sekolah menanyakan kepada korban, kenapa korban sering pusing dan muntah-muntah disekolah, mendapat jawaban dari korban bahwa ianya telah disetubuhi oleh ayah tirinya, selanjutnya guru sekolah korban, memberitahukan perihal tersebut kepada ibu kandung korban, karena ibu kandung korban yang yang tidak terima dengan perbuatan suaminya, lalu melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polres Pidie.
“Atas perbuataannya, pelaku AW saat ini telah ditahan di Polres Pidie, dan penyidik menjerat pelaku AW dengan Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur, sebagai mana dimaksud dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No.06 tahun 2014 tentang hukum Jinayat" tegas Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H.