Polres Lampung Ringkus Oknum Kepala Sekolah yang Rudapaksa Anak di Bawah Umur

17 January 2023 - 19:00 WIB
Foto : Freepik

Tribratanews.tribratanews.com - Lampung. Oknum kepala sekolah warga Pekon (Desa) Way Batang Kecamatan Lemong berinisial M (57), diamankan unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat karena tega menyetubuhi anak yang masih dibawah umur berinisial B (18) warga Pekon Way Batang, Kecamatan Lemong.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan menyampaikan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban yang mengatakan korban telah dilecehkan oleh oknum kepala sekolah tersebut.

Baca Juga : Terkait Kasus Asusila oleh 4 Pria Paruh Baya di Banyumas, KemenPPPA Kawal Proses Hukum dan Kelangsungan Pendidikan Korban

Menurut keterangan dari keluarga korban peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2017 silam, saat (B) masih duduk di kelas 6 SD. Korban saat itu tidak berani melaporkan peristiwa yang dialami sehingga pihak keluarga tidak ada yang tahu jika ia mengalami peristiwa tersebut hingga menyebabkan ia trauma berkepanjangan.

AKP Ari Satriawan mengatakan terungkapnya peristiwa tersebut bermula saat keluarga korban mendapati surat panggilan orang tua dari pihak SMA N 1 Krui tempat korban bersekolah saat ini, pada Selasa (8/11/22) lalu. Dalam surat panggilan tersebut tercantum bahwa pihak sekolah akan mengeluarkan (B) dari sekolah karena sudah lama tidak masuk sekolah.

"Kemudian paman korban bertanya kepada korban alasan mengapa korban tidak pernah masuk sekolah, lalu korban menceritakan bahwa dia takut pergi ke sekolah karena trauma pernah mengalami pelecehan oleh oknum kepala sekolahnya ketika masih duduk di bangku SD beberapa tahun silam," ungkap Kasat Reskrim dilansir dari kupastuntas.co, Selasa (17/1/23).

Selanjutnya dari rangkaian proses penyelidikan yang dilakukan tersebut, pihaknya mengetahui bahwa oknum Kepala Sekolah berinisial M (57) yang telah melakukan hal tersebut. Dan pada hari Senin (16/01/23) diketahui pelaku sedang berada di kediamannya dan langsung dilakukan penangkapan.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

(fa/pr/um)


in PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment