Tribratanews.tribratanews.com - Bengkulu. Seorang mahasiswa asal Kabupaten Kaur, diamankan Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu, karena dilaporkan mencabuli dan menyetubuhi anak berusia 16 tahun, Senin (12/12/22).
Baca juga : Beri Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, Menteri PPPA Resmikan UPTD PPA Kota Semarang
Kasi Humas AKP Sugiarto menjelaskan, oknum tersebut diamankan petugas setelah diterimanya laporan dari keluarga korban. Karena keluarga korban tidak terima, korban melayani tamu laki-laki di salah satu hotel di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.
“Terduga pelaku kita amankan dalam hitungan jam, tepatnya pada Senin malam,” tutup Kasi Humas, seperti dilansir intersisinews.com.
(af/hn/um)