Tribratanews.tribratanews.com - Jambi. Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus pelecehan seksual 17 orang anak di Kota Jambi ke Kejaksaan Tinggi setempat.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, mengatakan, dalam waktu dekat tersangka beserta barang bukti segera dilimpahkan.
"Iya, segera tahap dua. Sebelumnya, berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan," ujar Kasubdit Renakta dikutip dari Antaranews.com, Senin (8/5/23).
Tersangka pelecehan seksual tersebut berinisial YS (20) yang merupakan warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, 6 Korban Alami Luka Berat
Sebelumnya, berkas YS (20) tersangka pelecehan seksual 17 anak di Kota Jambi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jambi. Kini, kasus itu tinggal menunggu proses pelimpahan tersangka.
Ia mengatakan, pada hari ini, Rabu (9/5/23), tersangka beserta barang bukti segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi. "Hari Rabu tahap dua ya," ungkapnya.
Hingga kini, tersangka YS masih berada di tahanan Polda Jambi. Sebelumnya diberitakan, adanya dugaan pelecehan yang dilakukan YS terhadap belasan orang anak di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Adapun itu, belasan orang anak-anak yang menjadi korban itu kemudian melaporkan pelaku ke Polda Jambi pada, Jumat (3/5/23) lalu.
Tak hanya itu, Polisi menemukan foto dan video dewasa dari telepon genggam milik YS.
(sy/hn/um)