Tribratanews.tribratanews.com – Cikande. Polsek Cikande mengamankan oknum pemangkas rambut berinisial TA (48) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 10 tahun. Pelaku warga Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Pandeglang ini diamankan setelah dilaporkan oleh warga pada, Sabtu (19/11/2022).
“Peristiwa pencabulan terjadi pada Senin 14 November berawal saat korban berjenis kelamin laki-laki IR diminta orangtuanya OM (46) untuk cukur rambut yang ada di dekat rumahnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Serang, AKP. Dedi Mirza seperti dilansir dari trustmedia.id, Minggu (20/11/2022).
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Terhadap Anak Usia 16 Tahun
AKP. Dedi Mirza menjelaskan, pada saat mencukur rambut korban dirayu untuk memuaskan nafsu pelaku dengan iming-iming akan diberikan rokok dan uang. “Pelaku merayu korban akan diberikan rokok dan uang jika menuruti semua keinginannya,” ungkap AKP. Dedi Mirza.
Selang beberapa hari kemudian, pada saat orangtua korban mencukur rambut di tempat tetangganya, mendapat kabar kalau anaknya tidak mencukur rambut di tempatnya.
“Lantaran curiga, setiba di rumah menanyakan tentang perbuatan apa yang dilakukan terlapor. Dengan lugu korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan terlapor,” jelas Kasat Reskrim Polres Serang.
Mendengar penuturan dari anak lelakinya yang masih dibawah umur, orangtua korban merasa tidak terima, lalu dibantu sejumlah warga langsung melakukan pencarian ke kontrakan terlapor, namun yang dicarinya tidak ditemukan.
“Pada Sabtu (20/11) sekitar pukul 23.00, terlapor berhasil diamankan di sebuah perumahan di Kecamatan Cikande oleh warga, terlapor kemudian digelandang ke Polsek Cikande namun penanganan kasus diambil alih Unit PPA Polres Serang,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku pernah berbuat asusila terhadap bocah dibawah terhadap 10 bocah lainnya di kontrakan maupun tempat cukurnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku TA dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(fz/hn/um)