www.tribratanews.com - Brebes. Unit PPA Satreskrim Polres Brebes amankan pemuda berinisial AR (21) yang tega menggauli siswa kelas 6 SD hingga hamil.
Aksi bejat itu dilakukan saat kedua orangtua korban yang juga merupakan bosnya tidak ada di rumah. Kedua orangtua korban tidak pernah menyangka pelaku yang merupakan karyawannya akan berbuat tak senonoh tersebut.
AR menghamili anak majikannya, pelaku usaha pengepul barang bekas di Kecamatan Tonjong. Tak terima, ayah korban kemudian melaporkan AR hingga akhirnya diringkus polisi.
Kapolsek Tonjong, Iptu. Teguh Adi Winarko mengungkapkan, pelaku sempat diamankan di Polsek Tonjong sebelum akhirnya digelandang ke Mapolres Brebes. Saat ini kasus tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Brebes.
"Iya ada kasus pencabulan, tersangka sudah dibawa ke Mapolres dan sedang ditangani Unit PPA," jelas Kapolsek Tonjong, Sabtu (5/11/2022), dilansir dari Tribunjateng.com.
Kasus pencabulan anak di bawah umur terungkap saat ayah korban memergoki AR sedang berada di dalam kamar anaknya. Sebelum itu, ayah korban bersama isterinya sempat pamit kepada AR untuk mengambil barang rongsok di suatu tempat. Saat pulang ke rumah, ayah korban mendapati AR sedang berada di dalam rumah.
Kepala Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Fatchuri mengatakan, dirinya mendampingi korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes. Sedangkan pelaku langsung ditahan di Rutan Mapolres Brebes.
"Saat itu pelaku ditanya oleh adik dari ayah korban dan langsung mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku langsung diajak ke Polsek Tonjong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kepala Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong di Kantor Satreskrim Polres Brebes, Jumat (4/11/2022).
Kepala Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong mengungkapkan, awalnya korban tidak berani mengaku bahwa dirinya telah dicabuli pelaku. Namun sang ayah curiga karena beberapa hari terakhir korban selalu murung.
Sang ayah pun terus mendesak, yang akhirnya korban mengakui telah disetubuhi pelaku di kamarnya. Korban mengaku baru satu kali disetubuhi oleh pelaku.
(fz/hn/um)