Tribratanews.tribratanews.com - Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap pekerja di Rumah Sakit Bina Kasih, pelecehan seksual itu terjadi pada (25/12/22).
Baca juga : Polres Indragiri Hulu Berhasil Amankan Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan AKP Mardianta Boru Ginting, S.H., M.H., menjelaskan, pelaku Antoni (27) dan koban bekerja di salah satu rumah sakit di Medan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus pelaku karena tertarik melihat korban.
“Saat kejadian, korban sedang mengantarkan pasien ke ruangan intensive care unit (ICU) dan pelaku bertugas di ruangan itu," jelas Kanit PPA Polrestabes Medan, Kamis (5/1/23).
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 6 huruf C UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
(af/hn/um)