www.tribratanews.com - Kupang. Seorang ayah tega setubuhi anak kandungnya sendiri. Kasus tersebut terjadi di Kalabahi, Alor, NTT.
Pelaku berinisial (KM) diamankan oleh Polisi di kediamannya, setelah ibu korban dan anaknya melapor ke Polsek Alor Barat Daya, kemudian berlanjut ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Alor.
Sesuai laporan awal, peristiwa itu bermula saat pelaku mengajak putrinya ke kebun pada bulan Juli 2022 lalu.
Saat tiba di kebun, naas menimpa korban karena menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh ayah kandung sendiri lebih dari satu kali.
Dilansir dari victorynews.id, dalam perjalanan, korban diketahui hamil oleh ibunya dan memutuskan melaporkan kasus itu kepada polisi.
Baca juga : Pelaku Rudapaksa Anak Kelas 6 SD di Brebes Berhasil Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu. James Ratu Mbau, Minggu (6/11/2022) membenarkan peristiwa dugaan persetubuhan anak di bawah umur oleh ayah kandung.
Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polsek Abad kemudian dilanjutkan ke Polres Alor dengan laporan polisi nomor : LP/ B/ 350 / XI /2022/SPKT/PA/ P. NTT, tanggal 05 November 2022.
Kasus tersebut kemudian limpahkan ke Unit PPA Reskrim Polres Alor bersama pelaku yang sudah ditahan di sel Polres Alor.
"Kasus persetubuhan ini terjadi di pondok kebun milik pelaku," jelas Kasat Reskrim Polres Alor.
Kapolsek Abad, Iptu. Jeanne Sakala yang dihubungi mengakui kasus sudah dilimpahkan ke Polres Alor.
Kapolsek Abad mengatakan, sesuai pengakuan korban mengalami kekerasan seksual oleh pelaku sudah lama sejak masih berusia 13 tahun. Korban mengakui takut karena selalu diancam pelaku sehingga tidak mengadu kepada keluarga.
Kasus ini terungkap, setelah ibunya mengetahui perubahan fisik pada korban dan kemudian ia mengakunya kepada sang ibu jika ia sudah hamil.
Ia mengatakan, begitu mendapat informasi, pihaknya langsung turun TKP untuk mengamankan terduga dan menyerahkan ke Polres Alor.
(fz/hn/um)