Tribratanews.tribratanews.com - Mamasa. Seorang remaja wanita berinisial S (15) melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan seorang sopir angkutan umum berinisial M (25) terhadap dirinya ke Polres Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar). Dugaan pelecehan seksual itu dilakukan sebanyak tiga kali di lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Mamasa IPTU Hamring, S.H., menjelaskan, lokasi kejadian pertama dilakukan pelaku M pada Juni 2022 di salah satu penginapan di Mamasa. TKP kedua dan ketiga terjadi pada Agustus dan September 2022 di Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulteng.
Baca juga : Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak Usia 8 Tahun
“Pelaku sebatas akrab dengan orang tua korban sehingga pihak keluarga tidak memiliki kekhawatiran dan kecurigaan terhadap pelaku M. Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku pukul 11.00 WITA, pada Kamis (10/11/22)," tutup Kasat Reskrim Polres Mamasa, dikutip dari kumparan.com, Jumat (11/11/22).
(af/hn/um)