Tribratanews.tribratanews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh menahan seorang pemuda berinisial RU, 25, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 10 tahun di sebuah desa di kawasan tersebut.
“Terduga pelaku pelecehan seksual ini kami tahan, setelah sebelumnya dilaporkan telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, S.H., .M.M.
AKP Machfud, S.H., .M.M. menjelaskan, bahwa terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, sebelumnya diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak, dengan memasukkan jarinya ke alat vital korban.
Pelaku kejahatan seksual tersebut kemudian secara kooperatif menyerahkan diri ke Mapolsek Darul Makmur, Nagan Raya, dengan ditemani oleh aparatur desa.
Polisi masih berupaya mendalami penyebab tersangka RU melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak di desanya itu. Polisi masih terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara tersebut.
AKP Machfud, S.H., .M.M., menjelaskan tersangka RU dijerat dengan Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 47 terkait tindakan asusila termasuk pada kategori pelecehan seksual.
Polisi juga menjerat tersangka atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ketentuan KUHP Pasal 290 ayat 3, ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Untuk Qanun Aceh sanksi bagi pelaku dihukum dicambuk sebanyak 90 kali, atau denda paling sedikit 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan, tegas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.