Tribratanews.tribratanews.com - Medan. Guru Sekolah Dasar Gunungsitoli, Sumatera Utara, berinisial ET (57) jadi tersangka pencabulan dan ditahan. Ia diduga mencabuli delapan siswinya. Setelah pihak sekolah mengetahui kasus tersebut, pihaknya memanggil orang tua dan anak yang menjadi korban. Pertemuan dengan pihak sekolah digelar pada 27 Februari 2023.
Baca juga : Polisi Tangkap Tiga Remaja Pelaku Pencabulan di Blitar
Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu mengatakan bahwa dugaan pencabulan itu terungkap dari cerita salah satu korban kepada sang ayah. Anak tersebut mengaku ia dan beberapa temannya dicabuli guru mereka yang berinisial ET."Saat itu diadakan pertemuan yang dihadiri oleh kepala sekolah dan seluruh guru, aparat desa/kepala dusun, para orang tua siswa yang anaknya menjadi korban," jelas Aiptu Yadsen, seperti dilansir cnnindonesia.com, Jumat (10/3/23).
Setelah para korban menjelaskan, ET dipanggil dan ikut dalam rapat. Dalam pertemuan, ET mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Namun, para orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias pada 27 Februari 2023.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(fa/af/pr/um)