Tribratanews.tribratanews.com – Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan terjadinya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah, baik ayah kandung maupun ayah tiri terhadap anaknya di beberapa daerah di Indonesia.
“Kami turut prihatin atas maraknya kasus kekerasan seksual, terlebih yang dilakukan oleh orang terdekat korban, seperti ayahnya sendiri. Hal ini menggambarkan masih terjadinya pengasuhan yang tidak layak kepada anak. Padahal, orang tua baik ayah, ibu, keluarga, atau wali bertanggung jawab untuk menerapkan pengasuhan berbasis hak anak,” ujar Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Agustina Erni, di Jakarta, Sabtu (14/5).
Menurut Erni, pandemi Covid-19 sampai saat ini masih menyebabkan rendahnya resiliensi keluarga dalam menghadapi perubahan. Orang tua atau keluarga tidak siap dalam mengasuh, mendidik, dan mendampingi anak di rumah yang mengakibatkan mudah stres dan emosi. “Hal ini mengakibatkan perubahan tingkah laku dalam proses pengasuhan melalui penegasan disiplin terhadap anak dengan cara membentak, berteriak, memukul, dan memarahi, bahkan ironisnya ada yang memerkosa anaknya sendiri,” kata Erni.
Berdasarkan data Profil Anak Usia Dini Tahun 2021, 4 dari 100 anak usia dini pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak. Selain itu, data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2024 mencatat 3 dari 10 anak laki-laki usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan dalam bentuk apapun sepanjang hidupnya, begitu pula 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Erni berharap orang tua memiliki kesiapan dan memahami tujuan pengasuhan yang benar agar mampu menghasilkan anak yang kuat dan tangguh di masa selanjutnya untuk tumbuh dan berkembang tidak hanya secara fisik, namun juga spiritual, mental, moral, dan sosial.
Erni menilai, ayah memiliki peranan yang sangat besar sejak kelahiran anak. “Selama ini masyarakat berpikir, saat anak baru lahir ibu yang paling punya peran, padahal kenyataannya jika bayi baru lahir, digendong, diajak berbicara walaupun satu arah dan si bayi belum dapat menjawab, bayi tetap mampu mengenali ayah dan menerima emosi positif dari ayahnya. Akan lebih baik jika kedua peran ini dapat dimaksimalkan untuk bekerja sama mengasuh anak secara seimbang. Anak membutuhkan kehadiran keduanya dalam pengasuhan dan perkembangannya,” kata Erni.
Erni menjelaskan, negara secara tegas menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak, mulai dari mencabut kuasa asuh anak, sampai hukuman penjara maupun denda. “Tentu kita tidak ingin para orang tua mengabaikan hak anaknya sendiri bahkan mencederai hak anak, apalagi melakukan kejahatan terhadap anaknya. Membangun keluarga merupakan awal lahirnya generasi mendatang. Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat merupakan tempat untuk mendidik dan membentuk moral serta melatih kebersamaan sebagai bekal kehidupan bermasyarakat. Semoga kasus kekerasan seksual oleh orang terdekat korban tidak terjadi lagi di Indonesia,” kata Erni.
KemenPPPA terus memantau, mendalami, hingga mendampingi korban pada sejumlah kasus kekerasan seksual yang terungkap dilakukan oleh ayah baik ayah kandung maupun ayah tiri di antaranya yang terjadi di Batubara, Sumatera Utara; Pematang Siantar, Sumatera Utara; Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan; dan Kukar Kalimantan Timur.
Sumber : kemenpppa.go.id
Marak Pelaku Kekerasan Seksual Dilakukan Orang Tua, KemenPPPA Tegaskan Pentingnya Peran Ayah dalam Pengasuhan
17 May 2022 - 15:12
WIB
in
PPPA
Sign in to leave a comment