Lakukan Revitalisasi Pengarusutamaan Gender, KemenPPPA Hapuskan Kesenjangan Gender

14 April 2022 - 17:38 WIB

www.tribratanews.com - Jakarta. Hasil sidang The Commission on the Status of Women (CSW) ke-66 menunjukkan kesenjangan gender masih menjadi satu isu yang memerlukan perhatian dari negara-negara anggota PBB, termasuk Indonesia. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sebagai perwakilan pemerintah yang mengampu isu gender, perempuan dan anak terus mengupayakan agar kesenjangan gender yang terjadi di berbagai bidang pembangunan dapat diminimalisir.

“Sidang CSW ke-66 tahun 2022 ini diikuti oleh 189 negara anggota PBB dan dihadiri Menteri atau setingkat menteri yang menangani isu gender dan isu perempuan di seluruh dunia. Topik yang dibahas pada CSW ke-66 adalah seputar masalah global dengan tema lingkungan, perubahan iklim dan manajemen resiko bencana. Penekanan pembahasan dikaitkan dengan seluruh konvensi yang berkaitan dengan isu tersebut, termasuk Sustainable Development Goals (SDGs). Isu gender, isu perempuan dan isu anak dalam perubahan iklim yang dibahas adalah perempuan dan anak merupakan kelompok yang lebih banyak menanggung risiko terhadap perubahan iklim, tetapi juga memiliki peran penting dalam pelaksanaan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim,” ungkap Deputi Kesetaraan Gender KemenPPPA, Lenny N Rosalin.

Lebih lanjut, Lenny menyampaikan isu teknologi dan digitalisasi yang dilihat dari aspek perempuan dan anak merupakan isu yang perlu diperhatikan. Hal tersebut sesuai dengan  tema CSW ke-67 yang akan diselenggarakan tahun 2023.

“KemenPPPA perlu melihat dari dampak teknologi dan digital pada perempuan dan anak. Diharapkan semua satuan kerja dapat menyusun kebijakan, program dan kegiatan yang mengarah pada isu-isu tersebut, sehingga kita dapat lebih meningkatkan capaian Indonesia dan melaporkannya di Sidang CSW ke-67 tahun depan,” ungkap Lenny.

Lenny menyampaikan upaya pengarusutamaan gender sangat diperlukan, hal tersebut guna mengatasi kesenjangan gender yang masih nampak dalam publikasi internasional maupun nasional tentang kondisi gender Indonesia.

“Human Development Index atau Indeks Pemberdayaan Manusia (IPM) Indonesia berdasarkan data terbaru berada di posisi 107 dari 189 negara. Selanjutnya, Gender Development Index atau Indeks Pembangunan Gender (IPG) Indonesia berada dalam kelompok tiga yaitu kelompok medium human development. Ketiga, adalah Gender Inequality Index Indonesia berada di peringkat 121 dari 189 negara, dan berdasarkan Global Gender Gap Report yang terbaru, Indonesia menempati peringkat 101 dari 156 negara. Selanjutnya, jika dilihat dari angka-angka per provinsi di Indonesia yang diterbitkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik), sebagian besar provinsi di Indonesia masih memiliki angka kesenjangan gender. Misalnya pada IPM laki-laki dan perempuan yang terlihat gender gap-nya masih tinggi, sedangkan pada IDG (Indeks Pemberdayaan Gender) dan IPG (Indeks Pembangunan Gender)  masih butuh upaya keras untuk meningkatkannya,” tutur Lenny.

Tantangan kesenjangan gender masih dihadapi oleh Indonesia di berbagai bidang, misalnya pada bidang ketenagakerjaan, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan masih jauh tertinggal dibandingkan laki-laki. Pada bidang STEM (science, technology, engineering and math), partisipasi perempuan juga masih rendah. Selain itu, 10 juta perempuan sebagai kepala rumah tangga sekaligus berperan sebagai tulang punggung ekonomi keluarga. Lebih lanjut rendahnya partisipasi perempuan di politik dan pengambilan keputusan juga masih perlu digenjot.

“KemenPPPA melalui Deputi Bidang Kesetaraan gender sejak tahun 2024 melakukan revitalisasi strategi pengarusutamaan gender dan bekerjasama dengan seluruh stakeholder. Kami juga sangat berharap seluruh jajaran KemenPPPA dapat turut mengatasi permasalahan kesenjangan gender dan mengimplementasikannya di bidang tugas masing-masing. Semua ini menjadi tantangan kita bersama dan menjadi tugas seluruh pemangku kepentingan, bukan hanya KemenPPPA semata. Sehingga sinergi dan kolaborasi terus kita perkuat, termasuk dengan lembaga masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan lembaga internasional” tutup Lenny.

Sumber : kemenpppa.go.id


in PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment