Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa penggunaan kekerasan tidak dibenarkan dalam mendisiplinkan anak, baik di rumah maupun di satuan pendidikan.
"Kami berduka atas meninggalnya seorang anak, dan kami tidak membenarkan penggunaan kekerasan dalam mendisiplinkan anak, baik di rumah maupun di satuan pendidikan," ungkap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, seperti dikutip dari Antara, Kamis (3/10/24).
Hal ini dikatakan Deputi Nahar menanggapi kasus seorang siswa madrasah tsanawiiyah (MTs) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang meninggal dunia setelah dilempar kayu berpaku oleh gurunya. Saat ini, kasus tengah ditangani oleh Polres Blitar.
"Dalam kasus ini diduga pelaku melakukan kekerasan terhadap anak dan Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," jelas Deputi Nahar.
Ia menilai kasus ini merupakan delik biasa dan dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan.
"Jadi seharusnya kasus ini otomatis dapat diproses secara hukum," ujar Deputi Nahar.
Menurut dia, dampak yang diderita korban akibat dari kekerasan akan menentukan sanksi pidana yang dikenakan terhadap pelaku, dengan ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014.
"Karena perbuatan terduga pelaku telah mengakibatkan anak meninggal dunia, maka pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," terang Deputi Nahar.
(ndt/pr/nm)