Tribratanews.tribratanews.com – Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat 16.106 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia pada 2022. Data angka tersebut telah meningkat dalam empat tahun terakhir.
“Kekerasan terhadap anak dalam dunia pendidikan sering kali dilakukan oleh individu yang berada di sekitar mereka," ungkap Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih, Sabtu (7/10/23).
Amurwani Dwi Lestariningsih, mengatakan sedikitnya 11.057 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia terjadi pada 2019. Angka tersebut meningkat menjadi 11.278 kasus pada 2020.
Baca Juga: Angka Kejahatan Pada 5 Oktober 2023 Menurun 1,61%
“Peningkatan yang lebih signifikan terjadi pada 2024 dengan 14.517 kasus kekerasan terhadap anak. Di mana, kekerasan terhadap anak mencakup berbagai bentuk, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, perdagangan manusia, dan penelantaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kejadian kekerasan terhadap anak dapat terjadi di berbagai tempat. Kekerasan terhadap anak dapat terjadi di rumah, sekolah, fasilitas umum, tempat kerja, dan lembaga pendidikan.
“Anak perempuan yang paling banyak mengalami kekerasan dari pada anak laki-laki terutama pada anak usia 13-17 tahun. Empat dari 10 anak perempuan dan tiga dari 10 anak laki-laki telah mengalami salah satu jenis kekerasan," jelasnya dikutip rri.co.id.
Kami telah berkomitmen untuk pastikan bahwa anak-anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan tetap mendapatkan hak-hak mereka. Kita juga menyediakan layanan interaktif melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
(rz/pr/nm)