KemenPPPA Beri Paket Bantuan ke 18 Korban TPPO WNI di Singapura

23 August 2023 - 08:30 WIB
Antara

Tribratanews.tribratanews.com – Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan paket bantuan kebutuhan spesifik kepada 18 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Singapura di Shelter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Kami ingin memastikan korban terpenuhi perlindungan dan pemenuhan hak-haknya. Selama ini kami melihat bantuan-bantuan (yang diberikan) sifatnya umum," ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/8/23).

Ratna mengatakan pemberian bantuan spesifik ini bertujuan memenuhi kebutuhan dasar perempuan korban, seperti sarung, selimut, pasmina, daster, celana dalam, pakaian dalam, handuk, pembalut, sampo, sabun, odol, sikat gigi, dan sandal.

Baca Juga: Buka AMMTC +3, Kapolri: Kerja Sama Kunci Penanganan Kejahatan Transnasional

Para penerima bantuan adalah korban TPPO dengan modus pekerja migran ilegal non-prosedural ke Singapura. Para korban ini diiming-iming janji untuk mendapat pekerjaan dengan gaji tinggi.

Ratna mengatakan pemberian dignity kit bagi perempuan korban kekerasan sejalan dengan mandat Peraturan Presiden (PP) Nomor 7 Tahun 2023 perubahan atas PP Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pasal 3 huruf (d).

Kementerian PPPA sebagai kementerian yang mendapatkan fungsi tambahan menyelenggarakan layanan rujukan akhir bagi korban perempuan korban kekerasan yang membutuhkan dukungan dan koordinasi di tingkat nasional, koordinasi antar provinsi, antar negara, dan antar instansi lembaga secara multi-sektoral sesuai kebutuhan korban dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang melihat, mendengar, atau mengetahui, adanya tindakan kekerasan, termasuk TPPO, dapat langsung melaporkannya ke Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui call center 129, atau WhatsApp 08111-129-129," ujar Ratna.

(ndt/hn/nm)

in PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment