Kemen PPPA Pastikan Pendampingan Korban dan Terduga Terlapor di Kasus Perundungan di SMA Swasta di Serpong

21 February 2024 - 10:00 WIB
Dok : Kemen PPPA

www.tribratanews.com - Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus dugaan perundungan di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Serpong, Tangerang Selatan.

Aksi perundungan itu menyebabkan korban mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Plh. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Rini Handayani, menegaskan pihaknya siap memberikan bantuan pendampingan baik itu secara psikososial maupun hukum bagi anak korban dan keluarga jika dibutuhkan.

“Sebagaimana yang sudah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian, memang benar adanya aksi perundungan yang dilakukan oleh sekelompok pelajar laki-laki kelas 12 di bangku SMA. Aksi tersebut dilakukan seusai aktivitas belajar mengajar dan dilakukan di warung belakang sekolah tempat dimana sekelompok pelajar tersebut sering berkumpul. Saat ini, diketahui 1 orang anak korban kelas 11 mengalami perundungan dan kekerasan fisik seperti pemukulan, penendangan, pengikatan, penyundutan rokok, hingga pengancaman yang dilakukan secara bergantian oleh sekelompok pelajar tersebut,” terang Plh. Rini, Rabu (21/2/24).

Plh. Rini mengemukakan, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, kasus perundungan terungkap setelah salah satu kerabat korban bercerita di media sosial.

Baca Juga: Polisi Kerahkan Personel Bantu Penanganan Banjir di Serdang Bedagai

Unggahan itu lantas viral lantaran salah satu terduga pelaku merupakan anak dari figur publik.

“Sejak 16 Februari lalu, anak korban telah pulang ke rumah usai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Pada 20 Februari 2024 sore hari, anak korban telah melakukan pemeriksaan psikologis di kantor UPTD PPA Tangerang Selatan dan tentunya orang tua korban akan hadir mendampingi. Mengingat usia anak korban yang tengah berada di usia remaja, maka dibutuhkan pendampingan psikologis secara intensif agar proses pemulihan dari dampak traumatis yang dirasakan oleh anak korban pun berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” jelas Plh. Rini.

Ia menekankan, kasus tersebut tidak hanya menyita perhatian masyarakat semata, namun juga menjadi perhatian serius Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.

Menteri PPPA meminta agar proses penyelesaian kasus tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Atas tindakan perundungan yang merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak, para terduga pelaku dapat dikenai Pasal 80 Jo 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan jika korban terbukti mengalami luka berat maka dapat dipenjara paling lama 5 (lima) tahun.

Namun, mengingat bahwa beberapa orang terduga pelaku masih berusia anak, maka perlu mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak guna memastikan perlindungan.

Terakhir, ia mengingatkan orang tua agar selalu mengawasi dan memperhatikan segala sikap dan perilaku anak juga lingkungan sekitar agar dapat dengan mudah mendeteksi adanya perubahan atau ketimpangan pada anak.

Pola pengasuhan positif dan komunikasi terbuka dengan anak pun menjadi kunci dalam pencegahan terpaparnya perilaku negatif pada anak. Keluarga memiliki peran utama dalam memberikan pengawasan terhadap perilaku dan tumbuh kembang anak dengan rutin melakukan deteksi dini terhadap potensi-potensi perilaku berisiko dan pencegahan kondisi serupa di lingkungan terdekat anak maupun masyarakat.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat lebih berhati-hati untuk tidak menyebar luaskan foto maupun video yang melibatkan anak korban maupun sekelompok terduga terlapor, apalagi video yang memperlihatkan tindakan perundungan dengan jelas,” tegas Plh. Rini.

Ia berpesan agar masyarakat segera melapor kepada kepolisian jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di sekitarnya, atau menghubungi SAPA 129 Kemen PPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

(ndt/pr/nm)

in PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment