Tribratanews.tribratanews.com - Minahasa Selatan. Lakukan kekerasan seksual kepada belasan pelajar laki-laki, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras seorang oknum guru yang berasal dari Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, Sabtu (18/2/23).
Baca juga : Kemen PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Dihukum Berat
“Kemen PPPA mengecam segala bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di satuan pendidikan. Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru kepada 19 anak murid telah menimbulkan trauma yang mendalam dan menyakiti perasaan keluarga korban," ungkap Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dilansir dari rri.co.id, Sabtu (18/2/23).
Karenanya, Kemen PPPA akan memastikan perlindungan, pemenuhan hak dan keadilan bagi korban terpenuhi. Ia berharap ada sanksi hukum tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
"Tim sahabat perempuan dan anak (SAPA) pada layanan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) akan terus berkoordinasi. Terutama dengan Dinas PPPA Kabupaten Minahasa Selatan,” jelas Nahar.
Nahar mengatakan, Dinas PPPA Kabupaten Minahasa Selatan telah melakukan upaya perlindungan dan pemenuhan hak atas korban. Salah satunya melalui pendampingan psikologis bagi korban anak.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA menyebutkan, Dinas PPPA Kabupaten Minahasa Selatan melaporkan telah melakukan pendampingan psikologis kepada anak-anak korban melalui pelaksanaan asesmen. Kemudian, Dinas PPA dengan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara juga sedang mempersiapkan upaya penanganan psikologis bagi korban.
Dari informasi, kasus pelecehan dilakukan oknum di sekolah dan di rumah pelaku. Pelaku mengancam akan memberikan nilai jelek jika tidak menuruti kemauannya.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA menambahkan, beberapa anak menyebut, mendapat perlakuan tidak pantas lebih dari sekali hingga lima kali. "Modusnya menahan korban saat pulang sekolah dan mengajak korban bermain video game," ungkap Nahar.
"Pelaku memegang alat kelamin korban. Hingga melakukan sodomi kepada tiga orang korban," ungkap Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA.
(fz/hn/um)