Tribratanews.tribratanews.com – Jakarta. KemenPPPA sebagai perpanjangan tangan pemerintah Republik Indonesia dalam pengampu urusan perempuan dan anak, terus berupaya mewujudkan negara yang ramah perempuan dan anak melalui implementasi Kelurahan/Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (K/DRPPA), salah satunya dengan melakukan pendekatan tematik pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di kabupaten Deli Serdang. Pendekatan tematik dilakukan melalui pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang menyasar pada dua desa dan satu kelurahan, yakni Desa Kolam, Desa Bandar Labuhan, dan Kelurahan Syahmad pada 11-12 April 2022.
“Kegiatan ini mendukung implementasi dari K/DRPPA yang secara langsung berkaitan dengan perwujudan 5 arahan presiden dan SDG’s (Sustainable Development Goals) desa. Diawali dengan memetakan kerawanan dan risiko-risiko berbagai bentuk kekerasan yang dapat dialami anak, penyebab dan intervensi yang dapat dilakukan, serta upaya pencegahan dan penanganan yang perlu dilakukan secara multisektor dan saling terkait,” ungkap Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Ciput Eka Purwianti.
Ciput menegaskan, keterlibatan aktif perempuan dan anak adalah salah satu unsur kunci dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan inklusif. Untuk itu, melalui bimbingan Bimbingan Teknis Pembentukan Desa/Kelurahan Tanpa Kekerasan terhadap Anak di Kabupaten Deli Serdang seluruh pemangku kepentingan di desa dan kelurahan difasilitasi untuk memahami isu-isu dan kebutuhan spesifik perempuan dan anak sehingga aparatur desa akan menghasilkan solusi yang tepat sasaran.
“Perempuan dan anak memiliki peran penting terhadap pembangunan, namun sayangnya isu yang melibatkan perempuan dan anak masih dianggap sebelah mata karena tidak berkaitan secara langsung dengan infrastruktur. Sehingga dengan kehadiran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, hal ini dapat menjadi perhatian,” ujar Kadis PPPA Provinsi Sumatera Utara, Nurlela.
Terdapat 4 (empat) indikator dalam K/DRPPA yang yang berupaya dijembatani pada kegiatan bimtek tersebut, diantaranya: (1) terwujudnya sistem pengasuhan berbasis hak anak untuk memastikan semua anak ada yang mengasuh, baik oleh orang tua kandung, orang tua pengganti maupun pengasuhan berbasis masyarakat melalui pembiayaan dari desa; (2) tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), (3) tidak ada pekerja anak; dan (4) tidak ada perkawinan usia anak.
“Pembentukan Desa/Kelurahan Tanpa Kekerasan terhadap Anak di Kabupaten Deli Serdang, diharapkan dapat menjadi awal yang baik demi membangun sinergi dan kerja nyata dalam rangka perlindungan anak mulai dari pusat hingga ke desa. Selain itu, tentunya perlu didukung dengan berbagai langkah progresif, seperti peningkatan kapasitas pemerintah desa tentang pemenuhan hak dan perlindungan anak,” tutur Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang, Era Permata.
Kegiatan bimtek tersebut turut dihadiri Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Deli Serdang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang, pemangku kepentingan desa/kelurahan, perwakilan perempuan dan Forum Anak dari masing-masing desa dan kelurahan.
Sumber : kemenpppa.go.id
Implementasi K/DRPPA, KemenPPPA Ambil Langkah Tematik Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Deli Serdang
18 April 2022 - 17:54
WIB
in
PPPA
Sign in to leave a comment