Berikut Fakta Terkait Kasus Ayah yang Masuki Anaknya ke Dalam Karung

7 July 2022 - 15:01 WIB

Tribratanews.tribratanews.com – Sumbawa Barat. Fakta baru terkait kasus ayah yang memasukkan anaknya ke dalam karung di Desa Sekongkang, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) terkuak. Selain memasukkan anaknya dan mengikat karung tersebut, ayah kandung korban juga sempat memukul lengan dan bagian pantat sang bocah.

Kasubdit VI Unit PPA Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP. Ni Made Pujawati menceritakan, pelaku mengeluarkan anaknya dari dalam karung setelah diminta oleh sang istri. Lantaran korban masih menangis, ayah korban berinisial SF (34) malah kembali memasukan korban ke dalam karung dan dibawa ke dalam kamar.

"Melihat hal tersebut salah satu saudara korban yakni FA memanggil pamannya MP dan memberi tahu bahwa korban dimasukan ke dalam karung oleh pelaku," tutur Kasubdit VI Unit PPA Dit Reskrimum Polda NTB, Rabu (6/7/2022).

Diketahui, aksi kekerasan yang dilakukan oleh ayah terhadap anaknya itu dipicu persoalan sepele. Sang ayah marah ketika anaknya menyenggol motor hingga terjatuh dan bensinnya tumpah. Ia lalu menarik paksa tangan sang anak dan memasukkan tubuhnya ke dalam karung yang ujungnya diikat.

Korban menangis sambil meminta tolong. Namun, tangisan korban tak dihiraukan oleh pelaku. Ia malah merekam aksinya itu menggunakan handphone (HP) miliknya.

"Paman korban MP langsung menuju rumah pelaku, kemudian masuk ke dalam kamar dan menggendong korban dan membawa ke rumahnya," imbuh Kasubdit VI Unit PPA Dit Reskrimum Polda NTB.

Fakta tersebut terkuak setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap kakak korban FA dan paman korban MP. Untuk diketahui, Polda NTB akan melakukan gelar perkara pada kasus tersebut setelah melakukan assesment dengan melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat dan UPTD PPA Sumbawa Barat.

Kepolisian belum menetapkan SF sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan yang terjadi di Desa Sekongkang, Sumbawa Barat, NTB. Polisi hanya melakukan penahanan terhadap pelaku sembari melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

in PPPA
# PPA

Share this post

Sign in to leave a comment