www.tribratanews.com - Jakarta. Polda Metro Jaya berencana untuk menggelar ajang Street Race di Sirkuit Formula E Ancol. Menanggapi hal tersebut, panitia Jakarta E-Prix 2022 buka suara terkait perizinannya.
Menurut Vice President Infrastructure dan General Affairs OC Jakarta E-Prix 2022 Irawan Sucahyono, kewenangan untuk penggunaan Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) ini berada di tangan PT Jakarta Propertindo atau JakPro.
Vice President Infrastructure dan General Affairs OC Jakarta E-Prix 2022 juga mengungkapkan belum mengetahui bentuk perhelatan ajang street race yang diselenggarakan Polda Metro Jaya tersebut. Namun apabila untuk balap motor, beliau menilai sirkuit Formula E Ancol ini sangat bahaya untuk digunakan.
"Saya tidak tahu detail yang akan dipakai acara street race. Karena ini kan kanan kirinya tembok, kalau bentuk road race motor bahaya, sangat bahaya untuk motor, karena itu didesain untuk balap mobil," jelas Vice President Infrastructure dan General Affairs OC Jakarta E-Prix 2022.
Dijelaskan bahwa sejumlah tikungan di JIEC sangat bahaya bila digunakan untuk ajang road race motor. Pasalnya, sirkuit Formula E Jakarta ini memang didesain bukan untuk balapan sepeda motor, jelas Vice President Infrastructure dan General Affairs OC Jakarta E-Prix 2022.
Sekedar mengingatkan kembali Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si., sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya berencana meminjam sikruit Formula E Jakarta untuk menggelar street race selanjutnya.
Jika rencana ini berjalan sukses, maka Kapolda Metro Jaya memastikan bakal ada agenda yang berbeda dari tiga seri street race sebelumnya. Bukan hanya drag race, namun ia berencana menghadirkan kompetisi road race di Jakarta International E-Prix Circuit.
Sumber : otomotif.tempo.co