Tribratanews.tribratanews.com - Sumut. Dalam rangka mewujudkan keamanan, kelancaran, arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 di Provinsi Sumatera Utara dikeluarkan keputusan bersama.
Keputusan bersama tentang pengamanan arus lalu lintas selama libur Nataru 2023 itu pun dibuat Dinas Perhubungan Sumut, Dinas Bina Marga dan Bina Konstuksi Sumut.
Baca juga : Polresta Tidore Musnahkan Miras Menjelang Akhir Tahun 2022
Kemudian Direktorat Lalu Lintas Sumut, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut dan Pengelola Transfortasi Darat Wilayah II Sumut.
Adapun keputusan bersama itu melakukan pembatasan terhadap angkutan barang sumbu tiga, truk yang membawa non sembako, saat melintas di jalan nasional dan provinsi selama mudik serta arus balik libur Nataru 2023.
Pembatasan kendaraan yang dilakukan sebagai upaya mengantisipasi terjadi kemacetan arus lalu lintas selama Nataru di Sumatera Utara. Sedangkan untuk kendaraan angkutan barang membawa sembako sambako selama Nataru diperbolehkan melintas dengan menunjukan kelengkapan dokumen.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., menjelaskan, Jumat, (23/12/22), mengenai adanya keputusan bersama itu menerangkan tujuan pembatasan jam operasional angkutan atau truk itu tidak melintas agar tidak terjadi kemacetan lalu lintas menjelang selama Nataru.
“Puncaknya pada tanggal 23 Desember sampai 4 Januari 2023. Angkutan yang membawa sembako boleh melintas. Tetapi diluar sembako dibatasi, apakah nanti hanya pagi saja atau sore, malam hari boleh melintas,” tutupnya dilansir dari redaksi.waspada.co.id.
(ek/hn/um)