Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polri melakukan pertemuan dengan Dewan Pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/22). Pertemuan itu dalam rangka menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait laporan terhadap wartawan hanya ditangani Dewan Pers.
“Ini langkah konkret untuk menjamin kerja-kerja jurnalistik. Di mana selama ini sering kali menjadi persoalan ketika teman-teman melakukan kegiatan jurnalistik, kemudian dari tulisannya dianggap merugikan pihak tertentu,” jelas Plt Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Kondisi Bocah Al-Faqih Semakin Membaik, Jumpai Kapolda Sumut dan Diajak Keliling Naik Mobil Golf
“Kasus apapun yang dilaporkan terhadap kerja jurnalistik tak lagi ditangani Bareskrim Polri. Kasus seperti itu langsung ditangani penuh oleh Dewan Pers,” jelasnya.
M. Agung Dharmajaya menambahkan, PKS tersebut berlaku selama tiga tahun dan akan ada perubahan setiap tiga tahun. Nantinya, setiap perubahan akan disampaikan ke publik.
(my/hn/um)