Tribratanews.tribratanews.com - Di banyak negara maju, tilang manual, sudah banyak ditinggalkan. Pemberlakuan teknologi yang memungkinkan pengambilan gambar berbagai pelanggaran lalu lintas, menyebabkan tilang manual yang dilakukan polisi dianggap ketinggalan jaman. Apalagi jika menggunakan tenaga manusia, tidak semua area jalan dapat dimonitor dengan baik selama 24 jam penuh. Belum lagi upaya suap antara pelanggar dan petugas, masih menjadi celah yang mungkin terjadi dengan adanya tilang manual.
Di Indonesia, Polri baru saja meniadakan tilang manual di beberapa daerah perkotaan di beberapa Polda besar di Indonesia. Sayangnya peniadaan tilang manual, dalam perjalanannya justru dijadikan banyak mendapat sorotan, karena banyak masyarakat yang memanfaatkannya justru untuk mengakali aturan tersebut. Salah satu yang sering ditemukan adalah penggunaan nomor polisi palsu di kendaraan yang digunakan.
Baca juga : Tak Ada Lagi Tempat Bagi Intoleransi di Indonesia
Akibatnya, saat bukti e tilang dilakukan, camera hanya memfoto mobil dengan nomor kendaraan palsu, yang sulit untuk menelusuri secara pasti kendaraan tersebut. Belum lagi, adanya kendaraan-kendaraan yang disewa atau digunakan pihak ketiga, yang terkadang juga menyulitkan pengecekan siapa sebenarnya yang terekam saat melakukan pelanggaran lalu lintas tersebut.
Tidak heran, jika menurut Dr. Rahmat Edi Irawan., S.Pd., M.IKom, peniadaan tilang manual saat ini menjadi polemik yang menimbulkan pro dan kontra. Sebagian kalangan yang pro peniadaan tilang manual, menganggap bahwa hal tersebut adalah ciri masyarakat modern, yang bersih dan transparan. Sementara yang kontra peniadaan tilang manual, melihat Polri perlu membenahi kembali e-tilang sehingga tidak ada celah-celah kelemahannya.
Akhirnya, jika memang tilang manual akan kembali diperlakukan, Polri perlu menentukan kapan waktunya hal tersebut dilakukan. Jangan terlalu lama, tilang manual itu kembali diberlakukan, untuk memastikan e-tilang diberlakukan secara keseluruhan dengan lebih baik dan masif.
(ta/rz/hn/um)