Polda Maluku Jelaskan Larangan Wartawan Meliput di Lokasi Kebakaran Lorong Tahu

15 December 2022 - 17:06 WIB
Foto : Tribun

Tribratanews.tribratanews.com - Ambon. Polda Maluku menjelaskan larangan wartawan meliput di lokasi kebakaran Lorong Tahu, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes. Pol. Drs. Mohamad Rum Ohoirat, menjelaskan bahwasannya Kapolda hanya memerintahkan untuk melarang orang yang berswafoto di lokasi kebakaran tersebut, (14/12/22).

Baca Juga : Polda Riau Razia Tempat Hiburan Malam Jelang Natal dan Tahun Baru

“Jadi sebenarnya maksud Kapolda Maluku itu untuk tidak melakukan swafoto atau gaya-gayaan dilokasi kebakaran tersebut,” jelas Kabid Humas Polda Maluku dalam keterangannya seperti dilansir Antara, Rabu 14/12/22).

Sebelumnya, Bhabinkamtibmas Kelurahan Waihoka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon Jhony diduga melarang jurnalis di Kota Ambon untuk meliput di lokasi kebakaran Lorong Pabrik Tahu tersebut.

Larangan itu ditujukan kepada tiga jurnalis dari media yang berbeda di Ambon, yang baru tiba di lokasi kebakaran. Padahal ketiga jurnalis tersebut sementara berdiri di luar garis police line.

Teguran itu sontak diklarifikasi salah satu jurnalis bahwa kehadiran mereka hanya ingin mengonfirmasi perihal perkembangan penanganan pengungsi kebakaran serta mengambil gambar untuk kepentingan berita.

“Mau ambil gambar atau apa tidak bisa. Saya hanya bawahan dan bekerja sesuai perintah atasan. Karena ini perintah Pj Wali Kota Ambon juga melarang untuk melakukan aktivitas di sini,” ungkap anggota Bhabinkamtibmas tersebut.

Selanjutnya Kabid Humas mengatakan, oknum polisi yang bersangkutan tersebut hanya keliru menerjemahkan perintah Kapolda Maluku. Kapolda Maluku hanya mengkhawatirkan orang yang tidak berkepentingan melakukan aktivitas disitu akan merusak keaslian tempat kejadian perkara (TKP).

Diberitakan sebelumnya terjadi kebakaran yang melanda kawasan Pasar Mardika sekitar pukul 03.30 WIT. Ratusan rumah warga, kios, dan lapak pedagang ludes habis terbakar. Lebih dari lima jam api baru bisa dipadamkan oleh pemadam kebakaran dibantu masyarakat.

Insiden tersebut, mengakibatkan tiga orang korban, dua di antaranya meninggal dunia, satu orang lainnya alami luka bakar dan sudah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. Kini, sebanyak 845 orang sedang mengungsi.

(fa/hn/um)


Share this post

Sign in to leave a comment