www.tribratanews.com - Semarang. Kepolisian daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melarang penyalaan petasan termasuk saat malam pergantian tahun. Meski demikian kembang api diperbolehkan dengan syarat izin polisi jika berskala besar.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy, mengatakan meledakkan petasan sangat berbahaya karena berpotensi menelan korban jiwa. Seperti bahan peledak, penggunaan petasan juga bisa dijerat Undang-undang darurat.
"Meledakkan atau membakar petasan tidak diijinkan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya," terang Perwira Menengah Polda Jabar dikutip merahputih.com , Selasa (27/12/22).
Baca juga: Polri Perketat Penggunaan Kembang Api Saat Perayaan Malam Tahun Baru
Namun demikian, Kabid Humas Polda Jateng mengatakan bahwa untuk penggunaan kembang api masih diperbolehkan dalam acara tahun baru namun dengan tetap memperhatikan faktor keselamatan. Jika kembang api yang akan dinyalakan besar atau skala banyak maka harus ada izin dari kepolisian. Untuk mengurus perizinannya dapat menghubungi satuan Intelkam di polres terdekat.
Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy menegaskan kepolisian tetap akan melakukan pengamanan ketat selama Nataru ini. Namun diimbau masyarakat bisa mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan positif termasuk 'quality time' bersama keluarga.
(ym/hn/um)