Tribratanews.tribratanews.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo maju selangkah lagi dalam memodernisasi Polri. Kapolri meminta agar jajaran Polisi lalu lintas (Polantas) tidak lagi melakukan tilang di tempat atau tilang konvensional, bagi pelanggar lalu lintas. Sebaliknya, pemberlakuan ETLE atau tilang elektronik, baik statis maupun mobile, yang sudah digunakan dalam beberapa tahun terakhir menjadi satu-satunya mekanisme tilang yang diberlakukan.
Mulai meluasnya penggunaan camera ETLE di berbagai kota di Indonesia, menjadi alasan sudah saatnya tilang elektronik menjadi pilihan bagi sistem tilang di Indonesia. Ini berarti, kemungkinan terjadinya suap atau "salam tempel" bisa dihilangkan, karena bukti pelanggaran, surat tilang maupun pembayaran denda tilang, sudah dilakukan semuanya melalui aplikasi online.
Baca juga : Korlantas Polri Maksimalkan Peran ETLE di Semua Polda
Alih-alih mematuhi dan memahami peraturan lalu lintas yang mereka langgar, pelanggar lalu lintas ini justru tanpa punya rasa malu dan dosa menyogok atau melakukan salam tempel kepada para petugas. Pada akhirnya, pergantian model tilang dari manual ke elektronik, sebenarnya bukan sekedar mengganti sistem pertilangan saja. Lebih dari itu, proses penggantian ini adalah juga menyangkut perubahan budaya dalam masyarakat Indonesia.
Melalui tilang elektronik, diharapkan akan menghilangkan, minimal mengurangi budaya-budaya lama, seperti menyogok atau pemberian upeti-upeti lainnya yang selama ini dikenal dalam masyarakat Indonesia. Rasanya, memang sudah saatnya, kita beralih ke budaya baru yang lebih beradab dan maju. Hal ini di tegaskan oleh Dosen Ilmu Komunikasi Bina Nusantara yaitu Dr. Rahmat Edi Irawan., S.Pd., M.IKom
(ta/um)