Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyebut jika pers memiliki peran dalam memberitakan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, serta mengawal prosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Deputi Bidang Kesatuan Bangsa Kemenkopolhukam Janedjri M. Gaffar mengatakan, pelanggaran kode etik, administrasi, proses, maupun pidana kerap terjadi dalam pemilu.
Baca juga : Gugus Tugas Diperlukan Untuk Atasi Penyebaran Isu SARA, Hoaks, Dan Black Campaign
"Dengan demikian di Pemilu 2024, pers harus mengambil peran memastikan pelanggaran itu segera ditangani dan diluruskan agar hasil pemilu sesuai dengan suara rakyat dan tidak kehilangan legitimasi," kata Deputi Janedjri M. Gaffar di Jakarta pada Kamis (26/1/2023).
Deputi Janedjri M. Gaffar juga mengatakan bahwa dalam negara demokrasi, tidak ada jaminan penyelenggaraan pemilu bisa terlaksana secara demokratis. Untuk memastikan pemilu berjalan demokratis, pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Namun jika penyelenggaran pemilu tidak mampu tidak mampu mencapai tujuan nasional maka pemilu hanya menjadi mekanisme pemberian legitimasi bagi pemegang kekuasaan negara.
"Pemilu demikian adalah pemilu yang kehilangan ruh demokrasi," kata Deputi Janedjri M. Gaffar.
(ndt/af/hn/um)