Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Penghargaan diberikan Kemenkes RI kepada 34 lembaga dan organisasi atas komitmen mereka dalam program pengendalian konsumsi rokok. Guna mendukung kebijakan itu, Kemenkes juga meluncurkan program evaluasi dan pengawasan KTR secara digital.
"Kami memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang telah memiliki kawasan tanpa rokok (KTR)," ungkap Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono dilansir dari laman antaranews, Kamis (8/6/23).
Wamenkes berharap penghargaan yang diberikan dapat menjadi semangat sekaligus motivasi daerah untuk memperkuat komitmennya dalam mengendalikan konsumsi tembakau demi menciptakan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.
“Kemenkes melaporkan persentase perokok aktif di Indonesia terus meningkat. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) melaporkan prevalensi perokok anak usia 10 hingga 18 tahun meningkat dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen di 2018,” jelas Wamenkes.
Baca Juga: Tinjau Pembangunan Mako Brimob Pohuwato, Kapolda Gorontalo: Tetap Semangat Melaksanakan Tugas
“Keadaan itu menempatkan Indonesia berada di peringkat ketiga jumlah perokok aktif terbesar di dunia setelah Tiongkok dan India. Fakta tersebut mengharuskan kami untuk melakukan implementasi mulai dari berbagai peraturan kebijakan, evaluasi, edukasi dan promosi kepada masyarakat tentang kampanye tidak merokok,” tambah Wamenkes.
Diketahui, Penghargaan kategori Pastika Parahita, diberikan kepada pemda yang telah menetapkan Perda KTR, yakni Kota Cilegon, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Musi Rawas Utara, dan Kabupaten Bantul.
Kategori Paramesti diberikan kepada pemda yang telah menetapkan kebijakan KTR berupa peraturan kepala daerah, yakni Kabupaten Pacitan, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Mimika, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Samosir, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kategori Daerah Pilot Project Dashboard E-Monev KTR, diberikan kepada daerah yang telah menerapkan pengawasan implementasi KTR menggunakan Dashboard E-Monev, yakni Kabupaten Klungkung, Kota Bogor, Kota Metro, Kota Depok, Kota Bandung, dan Provinsi DKI Jakarta.
(bg/hn/um)