Beredarnya informasi di media sosial yang mengklaim Mahkamah Konstitusi menetapkan penduduk di bawah usia 17 tahun bisa memiliki SIM A jika sudah pernah memiliki SIM C adalah HOAX atau TIDAK BENAR.
Faktanya pada Pasal 81 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur persyaratan usia kepemilikan SIM yakni minimal 17 tahun untuk SIM A, C, dan D.
Be Smart Netizen
Saring Before Sharing