Trirbatanews.tribratanews.com - Jakarta. Beredar postingan video di Facebook dengan klaim bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dibebaskan atas perintah dari mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri).
Dilansir dari kompas.com, tidak ditemukan informasi yang menjelaskan bahwa Jessica dibebaskan atas perintah mantan Wakapolri.
Baca Juga: Jelang Nataru, Polrestabes Semarang Siapkan 27 Posko Selama 14 Hari
Sang Narator dalam video tersebut hanya membacakan artikel di laman ayojakarta.com yang berjudul “Ikut Bicara Kasus Kopi Sianida, Mantan Wakapolri Beri Solusi Bebaskan Jessica Wongso: Upaya Hukum PK Luar Biasa”.
Dapat dipastikan video dengan klaim bahwa pembebasan Jessica Wongso atas perintah mantan Wakapolri adalah tidak benar.
(as/pr/nm)