Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Viralnya sebuah unggahan video di Facebook berisi cuplikan berita dengan narasi yang menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 putaran kedua untuk menghindari kemarahan rakyat.
Dilansir dari Kominfo, KPU memang telah menyusun rancangan jadwal Pilpres 2024 putaran kedua. Jadwal tersebut telah dituangkan jauh sebelum pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung, tepatnya dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Baca Juga: Mahasiswa Plus Jawa Timur Beri Apresiasi Kapolda Jatim Atas Sukses Kawal Pemilu 2024
Namun, narasi KPU mengumumkan pelaksanaan Pilpres 2024 putaran kedua untuk menghindari kemarahan rakyat adalah tidak tepat. Karena penetapan jadwal putaran kedua Pilpres 2024 mengacu pada perintah Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang termaktub dalam Pasal 416 ayat 1 dan 2.
Sementara itu, cuplikan video dalam unggahan identik dengan unggahan pada channel YouTube Official iNews berjudul "Antisipasi Putaran Kedua Pilpres, Ini Jadwal dan Skemanya". Berita tersebut disiarkan pada 13 Februari 2024, sebelum pemungutan suara berlangsung.
(sy/hn/nm)