Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Beredar unggahan video di media sosial Facebook mengklaim bahwa Gubernur Lampung, Ir. H. Arinal Djunaidi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan disebutkan dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun saat ditelusuri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), klaim yang menyebutkan Gubernur Lampung ditetapkan sebagai tersangka adalah tidak benar.
Dilansir dari rri.co.id, Jumat (9/6/23), narator dalam video berdurasi 15 menit 45 detik tersebut hanya membacakan artikel milik Tribun News. Jumat (9/6/23).
Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,1 Goncang Morowali Utara Pagi Ini
Artikel tersebut berisi permintaan Komisi IV DPRD Lampung atas pengusutan dugaan alamat fiktif perusahaan yang memenangkan tender proyek jalan. Selain itu, sang narator juga hanya membacakan artikel milik Detik. Artikel tersebut memuat pernyataan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Yaitu terkait persoalan alamat fiktif milik perusahaan yang memenangkan tender proyek jalan di Lampung.
Adapun cuplikan video yang terdapat pada unggahan video tidak saling berkaitan. Sampai saat ini, juga belum ada pemberitaan resmi terkait penetapan status tersangka oleh Kejagung terhadap Gubernur Lampung.
Kesimpulan, unggahan video yang mengklaim bahwa Gubernur Lampung, Ir. H. Arinal Djunaidi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah tidak benar (hoaks).
Sumber: https://www.kominfo.go.id/content/detail/49507/disinformasi-kejagung-tetapkan-gubernur-lampung-arinal-djunaidi-sebagai-tersangka/0/laporan_isu_hoaks
(ek/pr/um)