www.tribratanews.com - Jakarta. Beredar akun-akun palsu yang mengatasnamakan sebagai akun media sosial resmi milik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Siber Polri).
Akun-akun tersebut mencari korban dengan cara mengiming-imingi akan membantu para korban dalam hal pengembalian dana, tetapi justru meminta sejumlah bayaran dan tidak menepati janji tersebut.
Baca Juga: Waspada, Kasus Cacar Monyet Ditemukan di BandungFaktanya, dari akun Facebook resmi milik Direktorat Siber Polri, seluruh akun media sosial resmi milik Siber Polri selalu ditandai dengan terverifikasinya akun. Masyarakat diimbau untuk selalu bersikap waspada terhadap penyebaran akun-akun yang mengatasnamakan Direktorat Siber Polri.
(As/hn/nm)