Tribratanews.tribratanews.com - Penerapan tilang elektronik, dapat mencegah pungli.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi bagi jajaran Korlantas Polri untuk memaksimalkan penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sekaligus melarang melakukan tilang manual. Tujuanya agar praktek pungli bisa dihilangkan.
Baca Juga : Perubahan Budaya di Balik Larangan Polantas Tidak Tilang Manual
Guru besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menilai bahwa penerapan tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas ini bisa memperbaiki citra kinerja Polri. Selain itu, kebijakan tersebut bisa mencegah pungutan liar (pungli).
Menurut Indriyanto, bukan hanya sekadar prosesual saja bahkan dari sisi substansial, tilang elektronik dapat mereduksi dan mengeliminasi tindakan pungli di bidang lalu lintas yang merugikan Keuangan Negara. Bahkan kebijakan Kapolri soal penerapan tilang elektronik dapat mendorong peningkatan model pencegahan korupsi dengan modus pungli tersebut yang tidak disikapi secara bijak oleh masyarakat
Diharapkan, pelaksanaan Kebijakan Kapolri ini semakin gencar di setiap Polda dan dilakukan secara nasional, Artinya Polda juga bakal menambah kuantitatif kamera tilang elektronik secara bertahap.Namun kebijakan tilang elektronik ini haruslah populis merakyat, sehingga penerapan tilang elektronik ini akan dihargai oleh masyarakat. Sehingga penerapan ETLE akan meningkatkan citra positif Polri.
(ta/um)