Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Beredar unggahan video di Facebook dengan klaim bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia periode 2000-2001 Rizal Ramli ditangkap oleh Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror karena menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan tindak pidana korupsi. Postingan video tersebut berjudul “Sebut J0k0wi K0rvps1 T3g4s.. D3nsus 88 Langsung Tindak T3g4s Rizal Ramli Begini."
Dalam postingan tersebut turut disertai gambar thumbnail yang menampilkan Rizal Ramli menggunakan kemeja putih dan dikawal oleh Densus 88.
Baca Juga: Villarreal Kalah Telak 3-4 Lawan Barcelona
Faktanya, dilansir dari kompas.com, gambar thumbnail yang ditampilkan dalam unggahan video merupakan hasil suntingan dari foto yang termuat dalam artikel merdeka.com tanggal 27 April 2024 yang membahas mengenai penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman oleh Densus 88.
Selain hal tersebut, narator dalam unggahan video membacakan narasi yang termuat dalam artikel liputan6.com tanggal 21 Agustus 2023 yang memberitakan kedatangan Rizal Ramli dan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kesimpulan, video di Facebook dengan klaim bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia periode 2000-2001 Rizal Ramli ditangkap oleh Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror karena menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan tindak pidana korupsi adalah informasi yang tidak benar/disinformasi.
(as/hn/nm)