Tribatanews.tribratanews.com - Cianjur. Kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Barat pada Senin (21/11/2022) diguncang Gempa dengan skala 5,6 M (Magnitudo) dan memakan korban jiwa puluhan orang dalam peristiwa tersebut.
Abdul Muhari selaku Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB mengatakan "dengan masifnya kerusakan dan banyak korban, pemerintah Kabupaten Cianjur menetapkan status tanggap darurat selama 1 bulan sejak 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022," dilansir dari IDN Times.
"Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur selama 30 hari dimulai tanggal 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman," ungkap Abdul Muhari dalam keterangannya pagi tadi, Selasa (22/11/2022).
Duka warga cianjur setelah dilakukan pemutakhiran data, tercatat korban meninggal dunia akibat gempa sebanyak ratusan Orang, puluhan orang luka- luka ,dan ada ribuan warga mengungsi di beberapa titik posko yang disediakan.
Baca Juga : Polri Bantu Evakuasi Korban Gempa Cianjur
Dilansir dari IDN Times, Gempa yang melanda Cianjur juga berdampak ke wilayah sekitaranya, seperti Kab. Bandung satu orang luka ringan dan lima orang terdampak. Kemudian untuk wilayah Kabupaten Sukabumi, 641 kepala keluarga terdampak, 8 di antaranya mengungsi. Selain itu, ada 1 orang luka berat dan 9 luka ringan.
BNPB mencatat, ada 641 rumah di Kabupaten Sukabumi mengalami rusak akibat gempa. Di Kabupaten Bogor, ada 15 rumah rusak ringan dan 5 rumah rusak berat. Kemudian 78 orang terdampak akibat gempa, 4 di antaranya mengungsi. Di Kabupaten Bogor, ada 2 orang yang mengalami luka ringan.
(ss/fz/hn/um)