Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta.Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengganti cara pengiriman konfirmasi tilang kepada pelanggar lalu lintas yang terekam kamera E-TLE. Kini surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp hingga SMS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya memastikan hanya ada lima nomor resmi milik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Di antaranya 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.
Kombes Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, format notifikasi tilang tidak dalam bentuk aplikasi. Jika ada yang mengirim dalam bentuk aplikasi ataupun nomor selain yang tertera tersebut, sudah dipastikan penipuan.
(mz/pr/nm)