Tribratanews.tribratanews.com - Pangkalpinang. Polri meningkatkan kemampuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna mengimplementasikan Program Kapolri yaitu transformasi menuju Polri yang Presisi. Peningkatan pengetahuan dan keterampilan sangat diperlukan untuk mewujudkan penegak hukum yang profesional
“Kegiatan pembinaan peningkatan dan kemampuan penyidik Polri selaku pengemban fungsi korwas PPNS dan peningkatan kemampuan PPNS se-Kepulauan Babel ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) KUHP dan Pasal 14 ayat (1) Huruf f Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., dilansir dari laman antaranews, Kamis (13/7/23).
Komjen. Pol. Wahyu Widada juga mengatakan bahwa Polri berusaha meningkatkan kemampuan PPNS dalam proses penyidikan tindak pidana sesuai lingkup kewenangannya melalui pemberian petunjuk, bantuan taktis, teknis dan bantuan personel terhadap pelaksanaan penyidikan yang dilakukan PPNS.
Baca Juga: Polisi Tilang 1.358 Pelanggar Selama 3 Hari Operasi Patuh Jaya 2023
“Diketahui bersama, bahwa kegiatan penyidikan merupakan salah satu sub sistem penegakan hukum secara nasional yang tidak dapat dipisahkan dengan sub sistem penegakan hukum lainnya. Kegiatan pelatihan pembinaan peningkatan kemampuan ini dalam rangka mengimplementasikan program Kapolri yaitu transformasi menuju Polri yang presisi yaitu prediktif, responsibilitas, transparansi, transparansi berkeadilan," jelas Kabareskrim.
Kabareskrim juga mengatakan bahwa, salah satu road map transformasi Polri di bidang operasional adalah peningkatan kinerja penegakan hukum yang lebih profesional, akuntabel, transparan dan berkeadilan, melalui peningkatan sinergi criminal justice system antara penyidik Polri, PPNS dan penegak hukum lainnya.
"Kami berharap seluruh kementerian, lembaga yang memiliki PPNS dengan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai undang-undang yang menjadi dasar hukumnya selalu mengedepankan penyelesaian perkara melalui ultimum remedium yang sudah dilaksanakan oleh PPNS dalam menegakkan hukum di beberapa kementerian dan lembaga," tutupnya.
(bg/hn/um)